Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan SPBE Bakamla RI.
(2) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
b. pusat data Bakamla RI; dan
c. pusat pemulihan bencana Bakamla RI.
(3) Infrastruktur SPBE diselenggarakan dan dikelola oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Bakamla RI.
(5) Infrastruktur SPBE sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
