Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut
yang selanjutnya disebut Bakamla RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
3. SPBE Bakamla RI adalah SPBE yang diselenggarakan di lingkungan Bakamla RI.
4. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan memiliki nilai manfaat.
6. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
7. Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE Bakamla RI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
8. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang menggambarkan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
9. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi dan diterapkan di lingkungan Bakamla RI.
10. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bakamla RI.
11. Infrastuktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya yang diselenggarakan oleh Bakamla RI.
12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
14. Integrasi Layanan SPBE adalah proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
15. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
16. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
17. Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai tugas dan fungsi Bakamla RI.
18. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
19. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE.
20. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data Bakamla RI.
21. Evaluasi SPBE adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator SPBE terhadap pelaksanaan SPBE Bakamla RI.
22. Evaluator SPBE adalah seseorang, sekelompok orang atau satuan kerja yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan SPBE.
23. Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik baik internal maupun eksternal Bakamla RI dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
24. Pita Lebar merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
25. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla melalui Sekretaris Utama.
26. Pangkalan Armada Keamanan Laut adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI yang memberikan dukungan fasilitas dalam bidang operasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Operasi dan Latihan, dan dikoordinasikan
oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
27. Stasiun Bumi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
28. Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disingkat SPKKL adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
Koreksi Anda
