Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data Bakamla RI diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat Data Bakamla RI berfungsi untuk mengelola data dan informasi yang meliputi:
a. penyimpanan aplikasi SPBE dan perangkat pendukung;
b. menyimpan dan mengelola penyimpanan data;
c. menjamin keamanan data dan informasi; dan
d. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
(3) Desain dan manajemen Pusat Data Bakamla RI wajib memenuhi standar nasional INDONESIA.
(4) Dalam hal standar nasional INDONESIA belum tersedia, desain dan manajemen Pusat Data Bakamla RI dapat mengacu pada standar internasional.
Koreksi Anda
