Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat pemulihan bencana berfungsi menjamin keamanan data pada saat pusat data Bakamla RI tidak berfungsi.
(2) Pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
