Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk SPBE bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan di lingkungan Bakamla RI.
(2) Rencana Induk SPBE paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
(3)
SPBE disusun berdasarkan SPBE Nasional, Rencana Strategis, dan Road Map Reformasi Birokrasi Bakamla RI.
(4) Rencana Induk SPBE memuat peta jalan integrasi antarinstansi pusat, dan/atau antar Kantor Kemanan Laut Zona Maritim, Pangkalan Armada Keamanan Laut, Stasiun Bumi, dan SPKKL.
(5) Rencana Induk SPBE dilakukan reviu setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis Bakamla RI.
(6) Pemantauan dan evaluasi
SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(7) mengenai Rencana Induk SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
