Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat jaringan dan komunikasi data yang digunakan untuk mendukung jaringan dan komunikasi data serta berbagi pakai meliputi:
a. Jaringan Intra;
b. Sistem Penghubung Layanan SPBE; dan
c. Pita Lebar.
(2) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
