Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jaringan Intra bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antarsimpul jaringan di lingkungan Bakamla RI.
(2) Pelaksanaan Jaringan Intra dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Bakamla RI dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
Koreksi Anda
