Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI dapat direviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional; b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; c. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); d. perubahan Rencana Induk SPBE Bakamla RI; atau e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktorat Data dan Informasi.
Koreksi Anda