Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPBE oleh setiap satuan kerja wajib menerapkan standar Keamanan SPBE Bakamla RI.
(2) Standar Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan kerahasiaan yang dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan yang dilakukan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan yang dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian yang dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan yang dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan penggunaan sertifikat digital.
(3) Penerapan keamanan wajib memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, kepala satuan kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan pimpinan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
