Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE. (2) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan. (3) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda