Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Bakamla RI, dan Rencana Strategis Bakamla RI.
(2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Bakamla RI.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Bakamla RI dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Bakamla RI;
c. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kepala Bakamla RI.
Koreksi Anda
