Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Bakamla RI. (2) Infrastruktur SPBE Bakamla RI dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku. (3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Bakamla RI paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBE Bakamla RI ditetapkan. (4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Bakamla RI sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda