Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Bakamla RI.
(2) Infrastruktur SPBE Bakamla RI dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku.
(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Bakamla RI paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBE Bakamla RI ditetapkan.
(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Bakamla RI sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
