Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI disusun sesuai dengan proses perencanaan dan anggaran tahunan Bakamla RI.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan, dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan usulan dan kebutuhan SPBE dari seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
Koreksi Anda
