Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan SPBE, wajib: a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra; b. memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda