ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana terdiri atas :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan Dan Investasi;
g. Deputi Bidang Hukum Dan Hubungan Kelembagaan;
dan
h. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif kepada BOP Pantura Jawa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BOP Pantura Jawa;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
b. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur; pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
b. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Dalam rangka pengawasan pada BOP Pantura Jawa, dibentuk Satuan Pemeriksaan Intern sebagai unsur pengawas.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Badan.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Badan dan Deputi membawahi sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan dan Deputi sesuai bidang tugasnya.
(3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
(4) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional di lingkungan BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. 14 (empat belas) orang Tenaga Ahli Utama;
b. 38 (tiga puluh delapan) orang Tenaga Ahli Madya;
c. 79 (tujuh puluh sembilan) orang Tenaga Ahli Muda;
dan
d. 152 (seratus lima puluh dua) orang Tenaga Terampil.
(5) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional.
(6) Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara efisien dan proporsional berdasarkan analisis beban kerja.
(1) Tenaga Profesional mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Profesional dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari Tenaga Profesional yang ditugaskan oleh Deputi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau tokoh masyarakat.
(3) Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang.