Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
