Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan dan Deputi membawahi sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan dan Deputi sesuai bidang tugasnya. (3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil. (4) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional di lingkungan BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. 14 (empat belas) orang Tenaga Ahli Utama; b. 38 (tiga puluh delapan) orang Tenaga Ahli Madya; c. 79 (tujuh puluh sembilan) orang Tenaga Ahli Muda; dan d. 152 (seratus lima puluh dua) orang Tenaga Terampil. (5) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional. (6) Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara efisien dan proporsional berdasarkan analisis beban kerja.
Koreksi Anda