Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan pada BOP Pantura Jawa, dibentuk Satuan Pemeriksaan Intern sebagai unsur pengawas.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Badan.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda
