Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
