Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
