Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOP Pantura Jawa melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi dan komunikasi strategis pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di kawasan Pantura Jawa. (2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BOP Pantura Jawa dapat meminta data, informasi, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan pihak swasta yang terkait. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianalisis dan diolah lebih lanjut oleh BOP Pantura Jawa sebagai dasar penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemantauan, evaluasi, serta penyampaian rekomendasi strategis kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda