Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan persiapan, perencanaan pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda