Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan persiapan, perencanaan pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
