Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
