Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BOP Pantura Jawa.
Koreksi Anda
