Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda