Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BOP Pantura Jawa, antar instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda
