Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana terdiri atas : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris Badan; d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat; e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; f. Deputi Bidang Pendanaan Dan Investasi; g. Deputi Bidang Hukum Dan Hubungan Kelembagaan; dan h. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda