Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana terdiri atas :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan Dan Investasi;
g. Deputi Bidang Hukum Dan Hubungan Kelembagaan;
dan
h. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
