Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
