Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda
