Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda