Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Koreksi Anda
