Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau tokoh masyarakat.
(3) Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
