Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional ,dan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
