Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
