Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
