Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda