Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN dan Dewan Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda