Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN dan Dewan Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
