Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan pembiayaan kreatif (creative financing) yang dapat berupa: a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b. hibah; c. penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; d. pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; e. pendanaan yang berasal dari badan hukum milik negara/daerah; f. kontribusi swasta; dan/atau g. skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda