Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan pembiayaan kreatif (creative financing) yang dapat berupa:
a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. hibah;
c. penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
d. pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
e. pendanaan yang berasal dari badan hukum milik negara/daerah;
f. kontribusi swasta; dan/atau
g. skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
