Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
UU Nomor 30 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
UU Nomor 30 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Tujuan
RUANG LINGKUP DAN ASAS
Ruang Lingkup
Asas
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Umum
Peraturan Perundang-undangan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Umum
Atribusi
Delegasi
Mandat
Pembatasan Kewenangan
Sengketa Kewenangan
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
DISKRESI
Umum
Lingkup Diskresi
Persyaratan Diskresi
Prosedur Penggunaan Diskresi
Akibat Hukum Diskresi
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Umum
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Bantuan Kedinasan
Keputusan Berbentuk Elektronis
Izin, Dispensasi, dan Konsesi
PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Para Pihak
Pemberian Kuasa
Konflik Kepentingan
Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
Standar Operasional Prosedur
Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pemerintahan
Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Syarat Sahnya Keputusan
Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
Berlakunya Keputusan
Mengikatnya Keputusan
Penyampaian Keputusan
Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
Perubahan
Pencabutan
Penundaan
Pembatalan
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan
Legalisasi Dokumen
UPAYA ADMINISTRATIF
Umum
Keberatan
Banding
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP