Correct Article 86
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini, PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini belum terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
