Correct Article 79
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan supervisi pelaksanaan UNDANG-UNDANG Administrasi Pemerintahan;
b. mengawasi pelaksanaan UNDANG-UNDANG Administrasi Pemerintahan;
c. mengembangkan konsep Administrasi Pemerintahan;
d. memajukan tata pemerintahan yang baik;
e. meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan;
f. melindungi hak individu atau Warga Masyarakat dari penyimpangan administrasi ataupun penyalahgunaan Wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
g. mencegah penyalahgunaan Wewenang dalam proses pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
Your Correction
