Correct Article 42
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. PRESIDEN bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah;
b. menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;
c. kepala daerah bagi pejabat daerah; dan
d. atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.
Your Correction
