Correct Article 81
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
(2) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan;
atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
(3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
