Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB. (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Your Correction