Correct Article 85
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini dialihkan dan diselesaikan oleh Pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum dan sudah diperiksa, dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(3) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh pengadilan umum yang memutus.
Your Correction
