Correct Article 12
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diatur dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan/atau UNDANG-UNDANG;
b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan/atau UNDANG-UNDANG.
Your Correction
