Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id a. diatur dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan/atau UNDANG-UNDANG; b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. (3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan/atau UNDANG-UNDANG.
Your Correction