Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat: a. konstitutif; atau b. deklaratif. (2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan yang bersifat konstitutif.
Your Correction