Correct Article 54
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat:
a. konstitutif; atau
b. deklaratif.
(2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan yang bersifat konstitutif.
Your Correction
