Correct Article 68
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Keputusan berakhir apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. habis masa berlakunya;
b. dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
c. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau
d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(3) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan MENETAPKAN Keputusan pencabutan.
(4) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Pejabat Pemerintahan harus MENETAPKAN Keputusan baru untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.
(5) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, Keputusan tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
