Correct Article 36
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila:
a. mempengaruhi kinerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan;
b. surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia; atau
c. ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan pemberian bantuan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan Kedinasan.
Your Correction
