Correct Article 31
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:
a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;
b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28;
dan/atau
c. bertentangan dengan AUPB.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
