Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB; b. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki; c. MENETAPKAN Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau MENETAPKAN Tindakan; d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan; e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan; h. menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya; k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya; www.djpp.kemenkumham.go.id l. menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan m. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction