Correct Article 6
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
b. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;
c. MENETAPKAN Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau MENETAPKAN Tindakan;
d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
h. menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
